JAKARTA - Menteri Keuangan Agus Martowardojo menyatakan siap melawan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam uji materil pembelian 7% saham PT Newmont Nusa Tenggara (Newmont) di Mahkamah Konstitusi (MK). Hal ini dilakukan untuk memperjelas apakah posisi pemerintah benar atau tidak.
"Itu memang proses yang sudah akan jalani, karena pemerintah ingin perbedaan pendapat tersebut dapat terselesaikan, dipastikan," kata Agus di Gedung Dhanapala, Kemenkeu, Jakarta, Rabu (22/2/2012).
Dikatakan Agus untuk menjalankan kegiatan pembangunan itu perlu ada kepastian hukum yang jelas.
"Jadi kita memang harus membawa rencana pemerintah ini untuk beli dan masuk ke Newmont ini untuk menjalankan kontrak karya," tuturnya.
Agus tetap pada pendiriannya yaitu rencana pemerintah sudah benar adanya. Bahkan Agus mengatakan 7% saham Newmont sudah menjadi hak pemerintah.
"Itu betul (rencana pembelian saham) adalah hak dan wewenang pemerintah, dan itulah dari awal kontrak karya dibuat itu memang pemerintah sudah menjadi pihak yang akan menerima hak itu," ungkap Agus.
"Jadi pemerintah melalui PIP akan melaksanakan dan kita akan melakukan hal itu," imbuh Mantan Dirut Bank Mandiri ini.
Seperti diketahui, BPK menyatakan pemerintah harus meminta izin DPR terlebih dahulu sebelum membeli saham divestasi Newmont tersebut. Pemerintah memutuskan untuk mengambil 7% saham divestasi Newmont melalui Pusat Investasi Pemerintah (PIP).
Kasus divestasi 7% saham PT Newmont Nusa Tenggara berakhir di Mahkamah Konstitusi (MK). Masuk dalam pihak berperkara yaitu Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) melawan DPR dan BPK.
Presiden SBY menilai memiliki kewenangan mengelola kekayaan alam Indonesia dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Kewenangan ini sebagaimana amanat pasal 4 ayat 1 dan pasal 33 ayat 3 UUD 1945. Namun kewenangan ini dihalangi oleh kewenangan BPK serta DPR.
Dari laporan hasil audit BPK ke DPR berpendapat pembelian saham Newmont ini merupakan penyertaan modal negara yang harus melalui persetujuan anggota dewan.
Namun demikian, Kementerian Keuangan tetap berniat akan membeli saham tersebut supaya tidak jatuh ke pihak lain. Salah satunya yang paling ngotot adalah perusahaan kongsi grup Bakrie dan Pemda NTB, yaitu PT Multi Daerah Bersaing (MDB).
Saat ini, MDB sudah menguasai 24% saham Newmont. Jika nanti MDB kembali mengambil 7% saham Newmont maka perusahaan swasta itu akan mengantongi total 31% kepemilikan saham di perusahaan tambang tersebut. Citydirectory.co.id (Ded/Dtc)