JAKARTA - Para pengusaha mengaku belum niat untuk mengambil insentif pajak alias tax holiday dari pemerintah. Pasalnya, pengusaha menilai syarat-syarat yang dipenuhi terlalu berat.
Demikian hal itu disampaikan Ketua Apindo Sofjan Wanandi ketika ditemui di Kementerian Keuangan, Jalan Wahidin Raya, Jakarta, Selasa (21/2/2012).
"Memang syaratnya terlalu sulit, kalau bisa perlu dipermudah juga lah. Pengusaha di luar merasakan, jangan pura-pura. Ya banyak industri yang tidak bisa memenuhi, dan persyaratan teknis yang terlalu banyak," tegasnya.
Menurut Sofjan, pemberian keringanan pajak (tax holiday) tersebut tidak mengalami inovasi sehingga tidak berbeda jauh dengan fasilitas keringanan pajak melalui tax allowance, yang sudah ada sebelumnya.
"Yang difikirkan pengusaha, kan tax holiday itu benar-benar holiday. Sebenarnya enggak banyak beda dengan tax allowance. Tapi saya merasa memang miskomunikasi di antara keinginan pengusaha-pengusaha. Seolah-olah dijanjikan dengan statement menteri, yang keluar di lapangan itu berbeda," ujarnya.
Sofjan menambahkan setiap investor yang masuk ke Indonesia tidak selalu disebabkan adanya fasilitas keringanan pajak.
"Tiap-tiap perusahaan punya strategi masuk itu bukan karena tax holiday, karena pertumbuhan tinggi. Market utamanya," jelasnya.
Namun, Sofjan tetap mengharapkan pemerintah bisa segera lebih memperjelas persyaratan dan teknis dari tax holiday. "Diperjelas, dan jangan setengah hati," ungkapnya.
Selain itu, tambah Sofjan, pengusaha berharap pemerintah mau memperbaiki kondisi ketersediaan listrik, infrastruktur, dan birokrasi.
"Sebenarnya bukan hanya karena tax holliday, tapi listrik, infrastruktur, dan birokrasi yang baik," punkasnya.
Sebagai informasi, syarat yang ditetapkan pemerintah dalam tax holiday :
1. Merupakan industri pionir.
2. Mempunyai rencana penanaman modal baru yang telah mendapatkan pengesahan dari instansi berwenang paling sedikit Rp 1 triliun.
3. Menempatkan dana di perbankan Indonesia paling sedikit 10% dari rencana total penanaman modal dan tidak boleh ditarik sebelum saat dimulainya pelaksanaan realisasi penanaman modal.
4. Berstatus sebagai badan hukum Indonesia yang pengesahannya paling lama 12 bulan sebelum ketentuan ini berlaku. Citydirectory.co.id (Ded/Dtc)