Rabu, 15 Pebruari 2012 14:41:11

Larangan Rokok di Tempat Umum Kurangi Kebiasaan Rokok di Rumah

JAKARTA - Larangan merokok di kantor, rumah makan atau tempat umum lainnya mungkin tidak bisa membuat seorang perokok mau menghentikan kebiasaan buruknya. Tapi setidaknya larangan tersebut bisa membantu perokok mengurangi kebiasaan merokoknya di rumah.

Hal tersebut terungkap dari penelitian yang dilakukan di Inggris, Irlandia, Prancis, Jerman dan Belanda. Dari hasil penelitian tersebut ditemukan adanya proporsi yang signifikan dari perokok yang mulai mengurangi kebiasaan merokoknya di rumah setelah diperkenalkan undang-undang larangan merokok di tempat umum.

Sebelumnya, beberapa penentang larangan merokok di tempat kerja atau umum berpendapat bahwa hukum larangan merokok akan meningkatkan perpindahan kebiasaan merokok dari tempat umum ke dalam rumah, yang dapat meningkatkan bahaya bagi non-perokok terutama anak-anak dan perokok pasif lainnya.

Tapi Ute Mons dari Pusat Penelitian Kanker Jerman dan Unit Pencegahan Kanker di Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) dan berkolaborasi dengan Center for Tobacco Control di Heidelberg, mengatakan temuannya justru menemukan hasil yang sebaliknya.

"Sebaliknya, temuan kami menunjukkan bahwa legislasi bebas rokok dapat merangsang perokok untuk juga menetapkan larangan merokok total di rumah mereka," tulis Ute Mons dalam studinya, seperti dilansir Foxnews, Rabu (15/02).

Merokok diketahui menyebabkan kanker paru-paru yang sering fatal dan penyakit pernapasan kronis. Rokok juga merupakan faktor risiko utama untuk penyakit jantung, pembunuh nomor satu di dunia.

WHO memperingatkan bahwa rokok akan membunuh hampir 6 juta orang di 2011 termasuk 600.000 non-perokok yang terpapar asap rokok. Rokok juga diperkirakan akan menyebabkan peningkatan kematian tahunan menjadi 8 juta pada 2030. Citydirectory.co.id (Daf/Dtc)


Komentar ( 0 Komentar ) Kirim Komentar Lihat Komentar

DIREKTORI KESEHATAN