JAKARTA - KPK menolak mentah-mentah analisis Pusat Pelaporan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) soal transaksi panas bendahara. KPK menuding analisis PPATK itu salah.
"Bendahara KPK menukarkan dollar ke rupiah. Nah itulah yang kemudian tercatat, seakan-akan bendahara KPK transaksi valas itu. Nah terus uang yang sudah dirupiahkan itu, sudah disetor ke kas negara. Jadi ini kesalahan dari analis PPATK," kata Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (20/2/2012).
Busyro menjelaskan, kalau disebut bendahara atau pegawai KPK itu melakukan transaksi mencurigakan sama sekali tidak benar.
"Ceritanya gini, bendahara KPK menerima uang titipan dari hasil terkait perkara KPK. Titipan itu berupa dollar, jumlahnya saya nggak ingat dan harus disetor ke kas negara. Setor ke kas negara waktu itu tidak boleh dollar, harus dirupiahkan," terangnya.
Busyro tegas menyebut kalau analis PPATK keliru dalam mengalisa transaksi itu. Karena itu pihaknya akan menyurati PPATK. Soal analisa PPATK yang ujung-ujungnya menyudutkan KPK itu, Busyro tidak risau.
"Kalau KPK itu sudah biasa disudutkan, sudah kenyang dengan sudut-menyudut itu. Nggak ada masalah. Faktanya kan tadi sudah saya sebutkan. Terus hari ini KPK akan kirim surat ke PPATK, koreksi," ujar Busyro yang pernah setahun menjadi ketua KPK ini. Citydirectory.co.id (Ded/Dtc)