Selasa, 21 Pebruari 2012 15:57:21

Polisi Tak Permasalahkan Bantahan John Kei

JAKARTA - John Kei membantah terlibat dalam pembunuhan Ayung alias Tan Hari Tantono (50), bos PT Sanex Steel. Meski demikian, sangkalan John Kei bukan menjadi hal utama yang dikejar penyidik.

"Dalam pembuktian suatu tindak pidana, pengakuan bukan jadi hal yang utama," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (21/2/2012).

Rikwanto mengatakan, pengakuan tersangka memang diperlukan dalam proses penyidikan suatu tindak pudana. "Adanya pengakuan itu baik, untuk mempermudah penyidikan," imbuhnya.

Namun, dalam suatu penyidikan, polisi harus membuktikan tindak pidana yang telah dilakukan seorang tersangka. Bukti-bukti ilmiah nilainya sangat kuat nilainya bila seorang tersangka membantah.

"Bukti-bukti petunjuk secara scientific yang akan menunjukkan ada atau tidaknya seseorang melakukan tindak pidana," jelasnya.

Ia optimis, penyidik dapat menyelesaikan kasus tersebut kendati John Kei sebagai tersangka membantah. "Kita yakin," tegasnya.

Sebelumnya, John Kei melalui kuasa hukumnya, Taufik Candra membantah telah terlibat dalam pembunuhan Ayung. "Kalau Pak John dikaitkan dalam pembunuhan Ayung, kan sudah ada lima tersangka kita serahkan ke polisi," ujar Taufik, Jumat (17/2) lalu.

John Kei ditangkap aparat pada Jumat (17/2) lalu di Hotel C'One, Pulomas, Jakarta Timur. Polisi menyatakan, John Kei terlibat dalam pembunuhan Ayung di kamar 2701 Swiss-Belhotel, Sawah Besar, Jakarta Pusat pada Selasa (27/1) lalu. Citydirectory.co.id (Ded/Dtc)


Komentar ( 0 Komentar ) Kirim Komentar Lihat Komentar

DIREKTORI HUKUM