Selasa, 21 Pebruari 2012 19:06:22

Menkum HAM: Putusan MK Soal Status Anak di Luar Nikah Bijaksana

JAKARTA - Menkum HAM Amir Syamsuddin sependapat dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang status anak di luar nikah. Ia berpendapat putusan MK bijaksana.

"Saya anggap itu suatu putusan yang sangat bijaksana," kata Amir Syamsuddin usai acara pembukaan rapat kerja Pemasyarakatan 2012 di Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Jalan Veteran, Jakarta Pusat, Selasa (21/2/2012).

Menurut dia, putusan MA sangat baik untuk diterapkan agar status anak-anak ini menjadi jelas dan perlindungan hukumnya terjamin.

"Sehingga tidak ada orang yang dengan mudahnya mengingkari kewajibannya kepada anaknya, terutama mereka yang masih berada di bawah umur," ujar Amir.

MK membuat keputusan revolusioner pada Jumat 12 Februari 2012. MK menyatakan pasal 43 ayat (1) UU No 1/1974 tentang Perkawinan diubah dan menjadi "anak yang dilahirkan di luar perkawinan mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya serta dengan laki-laki sebagai ayahnya yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum mempunyai hubungan darah, termasuk hubungan perdata dengan keluarga ayahnya".

Dengan putusan ini, maka anak hasil nikah siri atau pun di luar nikah berhak mendapatkan hak-haknya dari sang ayah seperti biaya hidup, akte lahir hingga warisan. Citydirectory.co.id (Ded/Dtc)


Komentar ( 0 Komentar ) Kirim Komentar Lihat Komentar

DIREKTORI UMUM